Kasus Binomo, adik Indra Kenz turut selundupkan aset

Nathania Kesuma menerima aliran dana dan menyamarkan aset Indra Kenz.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kanan dalam konpers di bareskrim polri, (25/3). Dok. Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN.


Polisi membeberkan peran adik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tersangka Nathania Kesuma telah menerima uang dari Indra Kenz. Bahkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan atas nama adiknya itu.

"Uang yang diterima Rp9.443.436.055," kata Whisnu kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Nathania Kesuma, kata Whisnu, juga membantu Indra Kenz membukan akun Indodax. Terdapat dua akun, yakni atas nama Indra dan Nathania yang uangnya berasal dari hasil Binomo.

"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tuturnya.