Kasus Binomo, adik Indra Kenz turut selundupkan aset
Nathania Kesuma menerima aliran dana dan menyamarkan aset Indra Kenz.

Polisi membeberkan peran adik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tersangka Nathania Kesuma telah menerima uang dari Indra Kenz. Bahkan, Indra Kenz membeli rumah di Medan atas nama adiknya itu.
"Uang yang diterima Rp9.443.436.055," kata Whisnu kepada Alinea.id, Kamis (21/4).
Nathania Kesuma, kata Whisnu, juga membantu Indra Kenz membukan akun Indodax. Terdapat dua akun, yakni atas nama Indra dan Nathania yang uangnya berasal dari hasil Binomo.
"Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," tuturnya.
Terhadap tersangka Nathania Kesuma, penyidik menyangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik resmi menahan Nathania Kesuma sejak dini hari tadi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Nathania menjadi tersangka atas penelusuran aliran dana Indra Kenz. Dia pun mendekam di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Dampak berkelanjutan PMK: Dari peternakan hingga pariwisata
Minggu, 22 Mei 2022 06:15 WIB
De-Soekarnoisasi Orde Baru bikin nama Stadion Gelora Bung Karno lenyap
Sabtu, 21 Mei 2022 13:05 WIB