Kasus Bowo Sidik, KPK serahkan tersangka TAG ke JPU

Dugaan suap kasus distribusi pupuk masuk tahap II.

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/10/2019)/Foto Antara

Kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) memasuki tahap II.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pada Senin (24/8), penyidik KPK telah menyerahkan tersangka TAG atau Taufik Agustono kepada Tim Jaksa Penuntun Umum.

"Penahanan selanjutnya beralih ke Tim JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Ali menambahkan, terdakwa masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dalam 14 hari kerja, lanjut dia, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang di antaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso," jelasnya.