Kasus BPJS Ketenagakerjaan di Kejagung bukan spesifik JHT

Investasi yang diduga merugi pada BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh iuran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara itu, disebut bermula dari dana yang dikucurkan untuk investasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berasal dari beberapa sumber, termasuk iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran yang menjadi polemik belakangan ini, disebut Supardi, tidak berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

“Berbagai sumber di sana, ada iuran karyawan, iuran wajib, saya enggak tahu ya, tapi intinya bahwa ada investasi," kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (16/2).

Supardi menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidik belum bisa menghentikan proses penyidikan kasus itu.

Terlebih, berdasarkan penjelasan ahli, dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan unrealized loss atau kerugian negara yang belum terealisasi.