sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus BPJS Ketenagakerjaan di Kejagung bukan spesifik JHT

Investasi yang diduga merugi pada BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh iuran.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 17 Feb 2022 08:51 WIB
Kasus BPJS Ketenagakerjaan di Kejagung bukan spesifik JHT

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kerugian negara itu, disebut bermula dari dana yang dikucurkan untuk investasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berasal dari beberapa sumber, termasuk iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran yang menjadi polemik belakangan ini, disebut Supardi, tidak berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

“Berbagai sumber di sana, ada iuran karyawan, iuran wajib, saya enggak tahu ya, tapi intinya bahwa ada investasi," kata Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (16/2).

Supardi menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memberikan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidik belum bisa menghentikan proses penyidikan kasus itu.

Terlebih, berdasarkan penjelasan ahli, dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan unrealized loss atau kerugian negara yang belum terealisasi.

Tempo lalu, Supardi menyampaikan, perkara ini menjadi bagian dari tiga perkara yang merupakan prioritas penyidikan pada 2022. Dia mengungkapkan, perkara dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah selesai menjalani pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah memeriksa sejumlah pengelola perbankan, manajemen investasi (MI), dan pengusaha. Namun, kasus tersebut sampai hari ini tak ada kelanjutan.

Sebagai pengingat, penyidik Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir 2020. Pada Januari 2021, penyidik Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan investasi BPJS. Sprindik itu teregister dengan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sponsored

Surat itu keluar, setelah penyidik menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa data dokumen.

Penyidik pun mulai memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak internal BPJS Ketenagakerjaan hingga pihak swasta. Ada ratusan orang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Padahal, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus sebelumnya, Ali Mukartono saat rapat bersama Komisi III DPR pernah menyampaikan bahwa kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp22 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid