Kasus BPJS Naker, Kejagung segera tetapkan tersangka

Penyidik Kejagung tinggal memastikan beberapa transaksi kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani pelanggan/Antara Foto

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak akan lama lagi menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Naker.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, saat ini memang masih mendalami portofolio beberapa saham yang dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui manajer investasi. Pemeriksaan trsebut hampir rampung.

“Tinggal memastikan beberapa transaksi lagi untuk diperdalam, kalau selesai langsung kami putuskan,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4).

Memperdalam transaksi itu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga saksi dari internal BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa hari ini.

“Saksi yang diperiksa hari ini, yakni Irum Ismantara selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS TK, RU selaku Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS TK, dan INS selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS TK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya.