Kasus penembakan Brigadir J: 31 personel polisi melanggar kode etik

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Ilustrasi Polri. Alinea.id/Oky Diaz

Tim khusus Polri menduga, terdapat 31 personel polisi melanggar kode etik. Mereka diperiksa secara khusus untuk pelanggaran etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada 56 personel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Jumlah 31 orang masuk di dalamnya.

“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP,” kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Belasan personel itu terdiri dari seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar (kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol), dan satu Ajun Komisaris Polisi (AKP).