Kasus BTN, penyidik periksa mantan Kepala Cabang Samarinda

Kejagung dalami tindak pidana pencucian uang para tersangka korupsi di Bank Tabungan Negara atau BTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Samarinda Atjuk Winarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksan Atjuk berkaitan dengan kasus dugan korupsi di BTN dalam pemberian kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri. 

Hari menyebut, Atjuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Saksi yang diperiksa hari ini adalah Atjuk Winarto selaku mantan Kepala Cabang BTN Samarinda," ujar Hari dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menuturkan, hingga saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang para tersangka. 

Apabila bukti cukup, kata Ali, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan ditambahkan pasal sangkaannya. "Masih dipelajari," ucapnya.