sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus BTN, penyidik periksa mantan Kepala Cabang Samarinda

Kejagung dalami tindak pidana pencucian uang para tersangka korupsi di Bank Tabungan Negara atau BTN.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Nov 2020 22:09 WIB
Kasus BTN, penyidik periksa mantan Kepala Cabang Samarinda

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Samarinda Atjuk Winarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksan Atjuk berkaitan dengan kasus dugan korupsi di BTN dalam pemberian kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri. 

Hari menyebut, Atjuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Saksi yang diperiksa hari ini adalah Atjuk Winarto selaku mantan Kepala Cabang BTN Samarinda," ujar Hari dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menuturkan, hingga saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang para tersangka. 

Apabila bukti cukup, kata Ali, tidak menutup kemungkinan para tersangka akan ditambahkan pasal sangkaannya. "Masih dipelajari," ucapnya.

Penyidik Kejagung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.

Maryono dan Yunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Sponsored

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Widi kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid