Kasus Bupati Nganjuk, KPK-Bareskrim sepakati 4 hal

KPK-Bareskrim Mabes Polri gelar empat kali pertemuan terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat/Foto dok. Pemkab Nganjuk.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menyebut ada empat kali pertemuan yang dilakukan lembaga antirasuah dengan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih. Sebab, imbuh Lili, dalam perkara itu tidak hanya KPK yang dapat laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, Polri juga menerima pengaduan serupa.

"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak empat kali," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Dari koordinasi itu, Lili menjelaskan, menghasilkan empat poin yang disepakati. Pertama, akan dilakukan kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat kasus Nganjuk baik terkait pengumpulan bahan keterangan, maupun kegiatan penyelidikan.

Dua, Bareskrim Mabes Polri dan komisi antisuap akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada Bareskrim. Tiga, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK-Bareskrim Mabes Polri.