sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bupati Nganjuk, KPK-Bareskrim sepakati 4 hal

KPK-Bareskrim Mabes Polri gelar empat kali pertemuan terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 11 Mei 2021 07:22 WIB
Kasus Bupati Nganjuk, KPK-Bareskrim sepakati 4 hal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menyebut ada empat kali pertemuan yang dilakukan lembaga antirasuah dengan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih. Sebab, imbuh Lili, dalam perkara itu tidak hanya KPK yang dapat laporan pengaduan masyarakat. Menurutnya, Polri juga menerima pengaduan serupa.

"Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak empat kali," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Dari koordinasi itu, Lili menjelaskan, menghasilkan empat poin yang disepakati. Pertama, akan dilakukan kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat kasus Nganjuk baik terkait pengumpulan bahan keterangan, maupun kegiatan penyelidikan.

Dua, Bareskrim Mabes Polri dan komisi antisuap akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada Bareskrim. Tiga, pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK-Bareskrim Mabes Polri.

"(Empat) penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," jelas Lili.

Sebelumnya, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, Camat Pace, Dupriono; dan Camat Tanjunganom sekaligus Plt. Camat Sukomoro, Edie Srijanto.

Berikutnya, Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.

Sponsored

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp647,9 juta dari berangkas Novi, delapan unit telepon genggam, dan buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Sementara modus perkaranya, para camat diterka kasih sejumlah uang kepada Novi terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di Kab. Nganjuk. Pemberian uang dilakukan melalui Izza selaku ajudan Novi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid