Kasus DAK Labuhanbatu Utara, KPK akan periksa sekda

Habibuddin Siregar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS.

Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK/Foto Setkab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara (Sumut), Habibuddin Siregar. Dia akan diperiksa untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin, merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (11/12).

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018.