Kasus Duta Palma, Kejagung periksa bos Banyu Bening Utama

Harry Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka obstruction of justice kasus korupsi Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Banyu Bening Utama, Harry Hermawan, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi perkebunan sawit Duta Palma Group. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka David Fernando Simanjuntak.

"Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur PT Banyu Bening Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Harry. Pada 18 Agustus lalu, dia juga diperiksa bersama dengan asisten penilai pajak tertampil, Rio Manciste Mauritz Manalu (RMMM).

Terkait perkara ini, Kejagung telah menetapkan penasihat hukum PT  Palma Satu, David Fernando Simanjuntak, sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Rutan Kelas I Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari per 25 Agustus lalu.

David disinyalir berupaya merintangi penyidikan penanganan kasus korupsi Duta Palma Group dengan mencegah penggeledahan dan penyitaan 8 kebuh sawit beserta bangunannya seluas 37.095 ha di Pekanbaru, Riau. Dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).