sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Duta Palma, Kejagung periksa bos Banyu Bening Utama

Harry Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka obstruction of justice kasus korupsi Duta Palma Group, David Fernando Simanjuntak.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 08 Sep 2022 19:21 WIB
Kasus Duta Palma, Kejagung periksa bos Banyu Bening Utama

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Banyu Bening Utama, Harry Hermawan, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi perkebunan sawit Duta Palma Group. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka David Fernando Simanjuntak.

"Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur PT Banyu Bening Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (8/9).

Ini bukan pemeriksaan yang pertama bagi Harry. Pada 18 Agustus lalu, dia juga diperiksa bersama dengan asisten penilai pajak tertampil, Rio Manciste Mauritz Manalu (RMMM).

Terkait perkara ini, Kejagung telah menetapkan penasihat hukum PT  Palma Satu, David Fernando Simanjuntak, sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Rutan Kelas I Kejari Jakarta Pusat selama 20 hari per 25 Agustus lalu.

David disinyalir berupaya merintangi penyidikan penanganan kasus korupsi Duta Palma Group dengan mencegah penggeledahan dan penyitaan 8 kebuh sawit beserta bangunannya seluas 37.095 ha di Pekanbaru, Riau. Dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya mengungkapkan, total kerugian negara akibat kasus Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. Artinya, mengalami peningkatan dari estimasi awal sekitar Rp78 triliun.

Kalkulasi tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perinciannya, kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan Rp78 triliun. Sekarang, hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga, nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," paparnya, 30 Agustus lalu.

Sponsored

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, memaparkan, kerugian negara disebabkan berbagai penyimpangan terkait kebun sawit Duta Palma Grup seluas 37.095 ha. Misalnya, dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

"Kami hitung untuk kerugian keuangan negara ada US$7,8 juta atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid