Dalami kasus gratifikasi, KPK panggil 2 mantan anggota DPRD Sumut

Keduanya akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, yakni Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. Keduanya akan diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Dalam mengusut perkara itu, KPK telah menerima uang senilai Rp1,7 miliar dari sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai unsur dan telah diperiksa.

Kendati begitu, penyidik belum menyita uang tersebut lantaran belum mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, kata Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti penyitaan uang tersebut jika sudah mendapat izin dari pengawas internal lembaga antirasuah itu.

"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," katanya.