Kasus Harun Masiku, kader PDIP didakwa suap Wahyu Setiawan

Kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, Saeful bertindak bersama Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI-P. Uang diberikan kepada Wahyu agar KPU menetapkan kader PDI-P Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Upaya itu dilakukan karena KPU menetapkan politikus PDIP lainnya, Riezky Aprilia, untuk mengisi posisi tersebut. 

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022," kata Ronald.

Dia menjelaskan, proses suap bermula ketika Riezky Aprilia ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu terjadi karena Riezky memperoleh suara terbanyak setelah Nazarudin dengan 44.402 suara, sedangkan Harun berada di urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara.