Kasus impor tekstil, Kejagung periksa 6 pejabat Bea Cukai

Penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana.

Gedung Kejaksaan Agung RI/kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai Batam dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert, dalam kasus penyelundupan tekstil.

Pemeriksaan Robert guna mencari keterlibatan pihak swasta lain dalam kasus penyelundupan impor tekstil ratusan kontainer tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Robert diperiksa sebagai saksi. "Hari ini, dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, yaitu Robert selaku PT Ciptagria Mutiarabusana," ucap Hari dalam rilis resminya, Selasa (30/6).

Hari ini pula penyidik memeriksa enam pejabat Bea Cukai Batam sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku pemeriksa barang pada KPU Bea Cukai Batam.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," tutur Hari.