sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus impor tekstil, Kejagung periksa 6 pejabat Bea Cukai

Penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 30 Jun 2020 20:41 WIB
Kasus impor tekstil, Kejagung periksa 6 pejabat Bea Cukai

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai Batam dan Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert, dalam kasus penyelundupan tekstil.

Pemeriksaan Robert guna mencari keterlibatan pihak swasta lain dalam kasus penyelundupan impor tekstil ratusan kontainer tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Robert diperiksa sebagai saksi. "Hari ini, dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, yaitu Robert selaku PT Ciptagria Mutiarabusana," ucap Hari dalam rilis resminya, Selasa (30/6).

Hari ini pula penyidik memeriksa enam pejabat Bea Cukai Batam sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif, Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku pemeriksa barang pada KPU Bea Cukai Batam.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," tutur Hari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang pejabat aktif bea dan cukai Batam dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil bea dan cukai pada 2018-2020. Tersangka dari pihak swasta tersebut berinisial IR, Pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Sementara itu, empat pejabat aktif Bea dan Cukai Batam yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam, DA, HAW dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. 

Seluruh tersangka dinilai terbukti terlibat penyelundupan 556 kontainer berisi kain asal China, dan meraup keuntungan dengan mengurangi volume dan merubah invoice. Bahkan, tersangka IR juga disebut telah menyelundupkan 27 kontainer lainnya dengan cara yang sama.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid