Kasus impor tekstil, Kejagung kembali periksa pejabat Bea Cukai

Penyidik memeriksa pejabat Bea Cukai pusat dan Sorong sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Bea Cukai Batam dan satu pihak swasta dalam kasus korupsi impor tekstil. Ketiganya diperiksa guna mengumpulkan alat bukti tambahan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono menyebutkan, tiga tersangka yang diperiksa hari ini atas nama Maulidiyah, Hazrizal selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangjalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, serta Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Bea dan Cukai.

"Diperiksa untuk mengetahui tata laksana proses impor barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya tekstil dari India yang memiliki pengecualian tertentu," kata Hari dalam rilis resminya, Rabu (8/7).

Menurut Hari, penyidik masih membutuhkan keterangan pihak terkait guna mengembangkan kasus itu. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut.

"Pemeriksaannya juga guna mencari fakta tentang sejauh mana tanggung jawab yang dilakukan para tersangka, khususnya tersangka dari dalam Bea dan Cukai," ucap Hari.