Kasus Indosurya, polisi temukan tiga aset dialihnamakan

Menurut polisi, terdapat tiga aset senilai Rp200 miliar beralih nama.

Gedung Indosurya Center. Foto rumah.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban ataupun nasabah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sejumlah aset itu ditaksir mencapai Rp200 Miliar. 

Kasubdit III (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, temuan aset itu berasal dari penelusuran yang dilakukan oleh timnya. Ada tiga tim yang disebar untuk melakukan penyitaan aset para tersangka hingga menemukan hasil tersebut. 

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya," kata De Deo kepada wartawan, Kamis (10/3). 

De Deo menjelaskan, aset pertama ialah tanah dan bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kelurahan Menteng atas nama Henry Surya telah beralih hak ke Teh Mei Lie nasabah kode bilyet ISP.

Kemudian, Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261, Kel. Paseban atas nama PT Sun International Capital yang telah beralih hak ke Hindarto nasabah kode C.