sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Indosurya, polisi temukan tiga aset dialihnamakan

Menurut polisi, terdapat tiga aset senilai Rp200 miliar beralih nama.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 11 Mar 2022 07:29 WIB
Kasus Indosurya, polisi temukan tiga aset dialihnamakan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban ataupun nasabah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sejumlah aset itu ditaksir mencapai Rp200 Miliar. 

Kasubdit III (TPPU) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, temuan aset itu berasal dari penelusuran yang dilakukan oleh timnya. Ada tiga tim yang disebar untuk melakukan penyitaan aset para tersangka hingga menemukan hasil tersebut. 

"Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya," kata De Deo kepada wartawan, Kamis (10/3). 

De Deo menjelaskan, aset pertama ialah tanah dan bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kelurahan Menteng atas nama Henry Surya telah beralih hak ke Teh Mei Lie nasabah kode bilyet ISP.

Kemudian, Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261, Kel. Paseban atas nama PT Sun International Capital yang telah beralih hak ke Hindarto nasabah kode C. 

Terakhir, Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362, Kel. Menteng atas nama Henry Surya telah beralih ke Hendry Saksti nasabah Kode ISP. 

De Deo menyebut, terdapat dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak, salah satunya rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama Henry Surya yang disebut telah beralih hak ke Wilson Margatan. 

Aset kedua, ialah Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu. Aset tersebut tertulis atas nama PT Sun International Capital yang telah beralih hak ke PT Maritindo Makmur Abadi. 

Sponsored

Aset-aset milik tiga petinggi Indosurya juga telah masuk dalam penyitaan berupa tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Lalu, 43 mobil mewah juga berhasil disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu, uang dalam 12 rekening telah disita. Sehingga, total asset yang telah disita hari ini senilai Rp1,5 Triliun. 

“Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” ujar De Deo. 

Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan, De Deo menjelaskan, tim penyidik juga melakukan penyitaan fotokopi legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat. Penyidik melihat dari belasan aset itu terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp900 Miliar. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Mereka disangkakan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berita Lainnya
×
tekid