Kasus Intan Jaya, Mahfud MD: 8 anggota TNI AD siap diajukan ke pengadilan

Terkait peran OPM yang disebutnya KKB, kata Mahfud, temuan TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM memiliki kecocokan fakta.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Foto polkam.go.id

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, TNI AD melakukan gerak cepat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua. 

Dia mengapresiasi, langkah tegas TNI AD telah menetapkan delapan oknum tersangka dari kalangan anggotanya. "Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua, kemarin Alhamdulillah saya bertemu Panglima TNI dan KSAD yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," kata Mahfud di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, sebelum bertolak ke bandara, Jumat (13/11).

Delapan tersangka oknum TNI AD terkait pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut, kata dia, saat ini sudah siap diajukan ke pengadilan. Ia pun menjelaskan, telah mengambil tindakan untuk memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. 

Di sisi lain, juga memperhatikan hasil laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). "Segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti," tutur Mahfud.

Terkait peran Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang disebutnya kelompok kriminal bersenjata (KKB), kata dia, temuan TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM ternyata memiliki kecocokan fakta. Maka, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.