sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Intan Jaya, Mahfud MD: 8 anggota TNI AD siap diajukan ke pengadilan

Terkait peran OPM yang disebutnya KKB, kata Mahfud, temuan TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM memiliki kecocokan fakta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Nov 2020 14:44 WIB
Kasus Intan Jaya, Mahfud MD: 8 anggota TNI AD siap diajukan ke pengadilan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, TNI AD melakukan gerak cepat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, Papua. 

Dia mengapresiasi, langkah tegas TNI AD telah menetapkan delapan oknum tersangka dari kalangan anggotanya. "Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua, kemarin Alhamdulillah saya bertemu Panglima TNI dan KSAD yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan," kata Mahfud di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, sebelum bertolak ke bandara, Jumat (13/11).

Delapan tersangka oknum TNI AD terkait pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut, kata dia, saat ini sudah siap diajukan ke pengadilan. Ia pun menjelaskan, telah mengambil tindakan untuk memperhatikan hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. 

Di sisi lain, juga memperhatikan hasil laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). "Segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti," tutur Mahfud.

Terkait peran Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang disebutnya kelompok kriminal bersenjata (KKB), kata dia, temuan TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM ternyata memiliki kecocokan fakta. Maka, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.

Menurut Mahfud, langkah tersebut tentunya harus dilakukan secara bertahap. "Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengimbau, agar semua pihak saling menjaga Papua. "Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI," tegas dia.

Sebelumnya, delapan prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Pembakaran rumah dinas kesehatan tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir bisa mencapai Rp1,3 miliar.

Sponsored

Delapan tersangka dari kalangan TNI AD tersebut, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KI, Serda MFA, Seru S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Ganti rugi pembakaran rumah dinas berupa pembangunan kembali akan menjadi tanggung jawab TNI-AD.

Berita Lainnya
×
tekid