Kasus investasi bodong Rp15,6 M, Polres Jakbar tangkap SS

Polisi catat ada 53 korban investasi ilegal Lucky Star, korban pelapor baru 2 orang.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat menangkap tersangka kasus investasi bodong berinisial HS alias SS. Dia ditangkap setelah seorang korban melapor ke Polres Jakarta Barat kemarin (8/6).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, SS menggunakan modus memanipulasi gambar yang diambilnya dari media sosial. Gambar tersebut adalah milik aplikasi trading Lucky Star asal Belgia.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujar Ady dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).

Pelaku, sambung Ady, sudah menjalankan aksinya sejak 2007. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korban yang dijanjikan untuk diinvestasikan dalam bentuk forex masuk ke rekening pribadinya.

"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai dengan 6% tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujarnya.