sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus investasi bodong Rp15,6 M, Polres Jakbar tangkap SS

Polisi catat ada 53 korban investasi ilegal Lucky Star, korban pelapor baru 2 orang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 08 Jun 2021 17:40 WIB
Kasus investasi bodong Rp15,6 M, Polres Jakbar tangkap SS

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat menangkap tersangka kasus investasi bodong berinisial HS alias SS. Dia ditangkap setelah seorang korban melapor ke Polres Jakarta Barat kemarin (8/6).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, SS menggunakan modus memanipulasi gambar yang diambilnya dari media sosial. Gambar tersebut adalah milik aplikasi trading Lucky Star asal Belgia.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujar Ady dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).

Pelaku, sambung Ady, sudah menjalankan aksinya sejak 2007. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang korban yang dijanjikan untuk diinvestasikan dalam bentuk forex masuk ke rekening pribadinya.

"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai dengan 6% tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, katanya, terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star dengan total uang terkumpul Rp15,6 Miliar. Sedangkan korban yang telah melapor baru dua orang.

"Tidak menutup kemungkinan korban lebih banyak dan kerugian lebih besar. Korban ada yang memberi dana Rp25-Rp500 juta," tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit Laptop merek ASUS dan merek HP, tiga unit handphone, satu unit hardisk merek Seagate, dua buku tabungan untuk nama Tan Lie Tjun.

Sponsored

Kemudian satu buku tabungan pelaku, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda, satu dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Berita Lainnya
×
tekid