Kasus jembatan Kampar, KPK konfrontasi para saksi dugaan pemberian uang

Penyidik komisi antikorupsi juga mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan PT Wijaya Karya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi kasus dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau periode 2015-2016 pada Kamis (15/10).

Mereka adalah Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) Bayu Cahya Saputra, Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa serta dua pegawai PT Wijaya Karya Bimo Laksono dan Ucok Jimmy.

"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10) malam.

Penyidik komisi antikorupsi juga mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan PT Wijaya Karya untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016.

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya sebagai tersangka kasus tersebut.