sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus jembatan Kampar, KPK konfrontasi para saksi dugaan pemberian uang

Penyidik komisi antikorupsi juga mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan PT Wijaya Karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Okt 2020 09:06 WIB
Kasus jembatan Kampar, KPK konfrontasi para saksi dugaan pemberian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi kasus dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau periode 2015-2016 pada Kamis (15/10).

Mereka adalah Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) Bayu Cahya Saputra, Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa serta dua pegawai PT Wijaya Karya Bimo Laksono dan Ucok Jimmy.

"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10) malam.

Penyidik komisi antikorupsi juga mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait besaran jumlah biaya yang dikeluarkan PT Wijaya Karya untuk proyek pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016.

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah sebuah case building yang memang dilakukan lidik pada 2018. Memang kasus lama yang kita tangani dan kemudian kita menaikan ke sidik pada Januari 2020 lalu," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi perkaranya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineers Estimate kepada Suarbawa.

Sponsored

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid