Mahfud MD: Kasus Jiwasraya dan ASABRI tak bisa dialihkan ke perdata

Mahfud MD memastikan proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dan ASABRI tetap berjalan.

Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan keterangan pada wartawan. Antara Foto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan proses hukum pidana pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) akan tetap berjalan.

Ia menyampaikan demikian setelah menggelar pertemuan tertutup bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Pusat. Penegasan tersebut disampaikan agar tidak ada yang membelokkan kasus tersebut ke unsur perdata.

"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata, kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Sementara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerangkan tterkait kasus tersebut saat ini pihaknya tengah meminta data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Jiwasraya.

Disinggung mengenai dugaan keterlibatan perusahaan manejemen investasi pada kasus Jiwasraya, ST Burhanuddin mengaku masih melakukan pengembangan ke arah sana. Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menjerat perusahaan manajemen investasi yang terlibat. "Ya, kalau peluang pasti selalu ada," kata ST Burhanuddin.