Kasus Jiwasraya, Kejagung sita tanah tersangka Piter Rasiman

Sejumlah bidang tanah milik tersangka Piter Rasiman di Semarang, Jateng telah disita.

Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta. Google Maps/nurul ihda

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah tanah milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Piter Rasiman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, sejumlah tanah berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, tidak disebutkan berapa luas tanah yang dilakukan penyitaan.

"Ada beberapa tanah yang kami sita di sana (Semarang)," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (19/11) malam.

Menurut Febrie, sampai saat ini tim penelusuran aset juga terus mencari aset tersangka Piter Rasiman yang diduga disembunyikan di luar negeri. Akibat dari itu, Febrie mengungkapkan, tim penyidik belum merampungkan berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih proses yang di luar negeri. Berkas juga baru 60% karena terkendala aset," ujar Febrie.