sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Jiwasraya, Kejagung sita tanah tersangka Piter Rasiman

Sejumlah bidang tanah milik tersangka Piter Rasiman di Semarang, Jateng telah disita.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Nov 2020 07:39 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung sita tanah tersangka Piter Rasiman

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sejumlah tanah milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Piter Rasiman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, sejumlah tanah berada di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, tidak disebutkan berapa luas tanah yang dilakukan penyitaan.

"Ada beberapa tanah yang kami sita di sana (Semarang)," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (19/11) malam.

Menurut Febrie, sampai saat ini tim penelusuran aset juga terus mencari aset tersangka Piter Rasiman yang diduga disembunyikan di luar negeri. Akibat dari itu, Febrie mengungkapkan, tim penyidik belum merampungkan berkas perkara yang akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih proses yang di luar negeri. Berkas juga baru 60% karena terkendala aset," ujar Febrie.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020. Tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka Piter Rasiman dengan sengaja bekerja sama dengan dua terdakwa sebelumnya membuat perusahaan yang digunakan untuk menggoreng saham Jiwasraya. Terdahulu, perusahaan tersebut bernama PT HD Capital.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid