Kasus korupsi di Bea dan Cukai segera disidangkan

Kasus tindak pidana korupsi pada Bea dan Cukai telah dinyatakan lengkap.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum dilanda kebakaran/Foto kejaksaan.go.id

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa kasus tindak pidana korupsi pada Bea dan Cukai telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, kasus itu dinyatakan lengkap pada Senin (19/10) kemarin. Kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Baru tahap dua," kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Menurut Febrie, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti telah menjadi wewenang Direktur Penuntutan Kejagung. Dia pun tidak mengetahui mengenai rencana persidangan.

"Tanyakan ke Direktur Penuntutan," ucapnya.