Kasus korupsi Duta Palma, negara rugi hingga Rp104 triliun

Nilai tersebut meningkat dari perhitungan awal tim penyidik yakni sebesar Rp78 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (tengah), memberikan keterangan pers tentang aset-aset Surya Darmadi yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (30/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi. Perkara tersebut telah merugikan negara hingga Rp104 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, nilai tersebut meningkat dari perhitungan awal yakni sebesar Rp78 triliun. Berdasarkan laporan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan Rp78 triliun. Sekarang, hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga, nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8).

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, kerugian negara disebabkan adanya berbagai penyimpangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup. Untuk diketahui, PT Duta Palma Grup mengelola kegiatan usaha kelala sawit di atas lahan seluas 37.095 hektar.

Agustina menyebut, penyimpangan yang dilakukan PT Duta Palma Grup berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dalam bentuk dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan.