sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Duta Palma, negara rugi hingga Rp104 triliun

Nilai tersebut meningkat dari perhitungan awal tim penyidik yakni sebesar Rp78 triliun.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 30 Agst 2022 14:00 WIB
Kasus korupsi Duta Palma, negara rugi hingga Rp104 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi. Perkara tersebut telah merugikan negara hingga Rp104 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, nilai tersebut meningkat dari perhitungan awal yakni sebesar Rp78 triliun. Berdasarkan laporan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan Rp78 triliun. Sekarang, hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga, nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8).

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, kerugian negara disebabkan adanya berbagai penyimpangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Grup. Untuk diketahui, PT Duta Palma Grup mengelola kegiatan usaha kelala sawit di atas lahan seluas 37.095 hektar.

Agustina menyebut, penyimpangan yang dilakukan PT Duta Palma Grup berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dalam bentuk dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan.

"Kami hitung untuk kerugian keuangan negara ada US$ 7,8 juta atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," ucap Agustina.

Selain itu, lanjut Agustina, seluruh penyimpangan yang dilakukan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, kerugian perekonomian negara pada perkara ini ditaksir sebesar Rp99,2 triliun.

Sebagai informasi, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perkara ini disinyalir dilakukan bersama-sama dengan bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Sponsored

Raja Thamsir dinilai melawan hukum lantaran penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada 5 perusahaan Duta Palma Group tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut dan tanpa hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima perusahaan Apeng yang diuntungkan adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Duta Palma Group bahkan sampai saat ini tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan pola kemitraan sebesar 20% (plasm inti rakyat) dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.

Berita Lainnya
×
tekid