Kasus korupsi kawasan berikat, Kejagung periksa dua saksi tambahan

Dua saksi yang diperiksa diketahui merupakan anggota tim penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana. Foto istimewa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pada kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa diketahui merupakan anggota tim penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai dengan 2021," ujar Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Anggi Cristiyawan. Sementara, saksi kedua yang diperiksa ialah Mardan Khabib Nugraha.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Tersangka ialah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra, yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.