Kasus korupsi rajungan, Kejagung periksa mantan komisaris

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang. Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Ketut Sunarta selaku Komisaris PT Synerga Tata Internasional Tahun 2016. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pertama, adalah Bambang Isworo dan kedua Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.