sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi rajungan, Kejagung periksa mantan komisaris

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Des 2022 18:53 WIB
Kasus korupsi rajungan, Kejagung periksa mantan komisaris

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang. Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Ketut Sunarta selaku Komisaris PT Synerga Tata Internasional Tahun 2016. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (12/12).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pertama, adalah Bambang Isworo dan kedua Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berjalan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022.

Kedua tersangka dinilai melawan hukum dan telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan. Mereka tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Keduanya bahkan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid