Kasus korupsi Telkomsel mangkrak, Kapolda Metro Jaya akan digugat

Kapolda Metro Jaya akan digugat praperadilan atas kasus korupsi Telkomsel.

Dirut telkomsel Setyanto Hantoro. Foto Antara.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, perkara korupsi di PT Telkomsel tersebut hingga kini tidak maju ke penyidikan atau dihentikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan akhirnya mangkrak. Ia mengancam bakal menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas mangkraknya kasus itu.

"Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak jelas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di PT Telkomsel ini dan tidak ada tersangkanya, maka LP3HI tidak segan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel," kata Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband tersebut. Penyidik telah memeriksa eks Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Pemberitaan terakhir, Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan akan berlangsung pada Kamis (27/5) pukul 10.00 WIB.