sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Telkomsel mangkrak, Kapolda Metro Jaya akan digugat

Kapolda Metro Jaya akan digugat praperadilan atas kasus korupsi Telkomsel.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 06 Apr 2022 19:10 WIB
Kasus korupsi Telkomsel mangkrak, Kapolda Metro Jaya akan digugat

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tidak transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, perkara korupsi di PT Telkomsel tersebut hingga kini tidak maju ke penyidikan atau dihentikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan akhirnya mangkrak. Ia mengancam bakal menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas mangkraknya kasus itu.

"Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak jelas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di PT Telkomsel ini dan tidak ada tersangkanya, maka LP3HI tidak segan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel," kata Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband tersebut. Penyidik telah memeriksa eks Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Edi Witjara.

Pemberitaan terakhir, Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Setyanto Hantoro, dan Direksi PT Telkom Indonesia, Edi Witjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan akan berlangsung pada Kamis (27/5) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi, keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi pemanggilan itu dari penyidik.

"Saya cek dulu ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5).

Sementara, informasi yang didapat menunjukan surat panggilan Setyanto bernomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi bernomor: /4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Sponsored

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan, keduanya akan diperiksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.

Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Berita Lainnya
×
tekid