Kasus minyak goreng, Kejaksaan periksa Lin Che Wei tiga hari berturut-turut

Selain Lin Che Wei, tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi lain pada Kamis (12/5).

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran seorang saksi dalam kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Saksi yang dimaksud ialah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang telah lima kali bolak-balik ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, dengan tiga hari berturut-turut sejak hari Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mendapatkan keterangan yang lebih dari Lin Che Wei dalam posisinya sebagai Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Keterangan itu diperlukan terkait komunikasinya dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha yang intens membahas permasalahan minyak goreng.

“Salah satu perannya LCW ya, itu. Komunikasi dalam rangka penerbitan PE," kata Supardi kepada Alinea.id, pada Jumat (13/5).

Supardi menyatakan, Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa dirinya menjadi pemberi masukan dalam pembicaraan tersebut.

“(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi.