Kasus narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Pixabay

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa kasus narkoba, Linda Pudjiastuti alias Anita, selama 17 tahun penjara. Linda adalah salah satu pihak yang terlibat dalam diorama penyalahgunaan barang haram itu bersama bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan, Linda berperan dengan menawarkan diri untuk menjual sabu-sabu, menerima menjadi perantara jual beli narkoba, dan menyerahkan narkotika golongan 1. Apalagi, sabu-sabu yang diperjualbelikan lebih dari 5 gr.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Jon saat membacakan putusannya, Rabu (10/5).

Linda juga dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Linda, yakni bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika dan menikmati keuntungan sebagai perantara. Adapun yang meringankan adalah jujur, belum pernah dihukum, serta mengakui, dan menyesali perbuatannya.