Masuki babak baru, kuasa hukum Novel ungkap kejanggalan polisi

Penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara dinilai bermasalah.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya (28/12/19). Foto Antara/Abdul Wahab.

Kasus penyerangan Novel Baswedan dengan penyiraman air keras memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kedua tersangka lengkap atau P21. Namun kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu masih merasa ada kejanggalan dari polisi dalam menangani kasus ini.

Kejanggalan pertama yang diungkap kuasa hukum Novel, Saor Siagian, adalah pelimpahan berkas perkara tersangka, atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, pelimpahan tersebut terkesan kejar tayang agar polisi terlepas dari beban penyidikan kasus tersebut yang telah memakan waktu selama 2,5 tahun. 

"Polisi memaksakan pelimpahan berkas. Besok kan penahanan polisi habis. Makanya dipaksakan menjadi tahanan jaksa," kata Saor saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (26/2).

Kejanggalan lain yang telah dirasakan sejak lama adalah penetapan status tersangka kepada kedua mantan anggota Brimob tersebut. Menurut Saor, pihaknya masih meragukan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis benar-benar pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya. Apalagi hingga saat ini polisi masih belum dapat mengungkap otak pelaku penyerangan tersebut.

"Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya. Sementara siapa aktornya sampai sekarang belum terungkap," katanya.