close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Dokumentasi DPR
icon caption
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. Dokumentasi DPR
Nasional
Jumat, 17 Juli 2020 11:45

Fraksi PKS DPR pertanyakan konsep RUU BPIP

Fraksi PKS juga belum mendapatkan informasi mengenai konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP.
swipe

Fraksi PKS DPR mempertanyakan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tiba-tiba diusulkan pemerintah kepada DPR, Kamis (16/7).

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, mengatakan, status RUU ini belum jelas. Apakah RUU BPIP merupakan RUU baru inisiatif pemerintah atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik.

"Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik. Bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa? Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP," kata Jazuli lewat keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).

Jazuli merasa bingung dengan sikap pemerintah yang tiba-tiba menyodorkan RUU BPIP. Padahal seharusnya pemerintah melayangkan sikapnya atas RUU HIP yang masih menjadi polemik.Jazuli pun mempertanyakan urgensi RUU BPIP, sehingga diajukan khusus oleh pemerintah.

Fraksi PKS juga belum mendapatkan informasi mengenai konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP. Apakah lanjut, menunda, atau menarik diri.

"Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada fraksi-fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah," tegas anggota Komisi I DPR itu.

Fraksi PKS sendiri tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya pimpinan dewan merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi prioritas negara pada saat ini menangani pandemi Covid-19. 

Jazuli juga tidak ingin lembaga DPR terkesan menipu rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis yang artinya salah paradigma sejak awal.

"Maka permintaan untuk ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya," sambung dia.

Kalaupun ada usul baru RUU yang berbeda sama sekali dengan RUU HIP, semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni melalui mekanisme prolegnas dan dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga memiliki kejelasan paradigma naskah akademik dan RUU-nya, serta identitas pengusulnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri guna mengajukan RUU baru ke DPR, salah satunya adalah RUU BPIP.

Enam menteri yang hadir dan menyerahkan surat presiden beserta DIM RUU ini, yaitu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan