Kasus order fiktif, Grab rugi Rp6 miliar

Pelaku memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal.

ilustrasi/shutterstock

Sindikat pengemudi taksi daring Grab bermodus order fiktif berhasil dibongkar Polda Jawa Tengah. Pelaku memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal. Akibatnya Grab Indonesia diduga mengalami kerugian hingga Rp6 miliar.

"Dari sekitar enam bulan operasi para 'ghost driver' ini kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar," kata Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani seperti dilansir Antara, di Semarang, Senin (19/3).

Kerugian itu berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku. Dari komplotan itu didapati 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif tersebut. 

Dalam setiap delapan pesanan, mitra akan memperoleh insentif Rp80 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab. Maka dari 53 akun tersebut, Grab dirugikan sekitar Rp4,2 juta per hari.

Sebelumnya, Kepolisian mengungkap sindikat pengemudi taksi dalam jaringan (daring) Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di wilayah Jawa Tengah.