Kasus pemukulan M Kece, Polri periksa napi hingga sipir

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Napoleon Bonaparte, belum dilakukan.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kece. Ist

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum memeriksa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kosasih alias M. Kece. Dalam kasus tersebut, Napoleon diduga sebagai pelaku pemukulan.

"Pemeriksaan tersangka (Napoleon Bonaparte) menyusul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (19/9).

Penyidik hingga kini baru memeriksa saksi. Namun, dia tidak memerinci berapa orang yang diduga mengetahui peristiwa itu dan diperiksa.

Andi hanya mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada para tahanan yang melihat peristiwa. "Iya, pemeriksan saksi dari napi dan sipir," ujarnya.

Dugaan penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte berawal dari laporan M. Kece dengan Nomor Laporan Polisi 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2021. Korban diduga dianiaya saat menjalani prosedur awal tahanan baru di ruang isolasi.