Kasus Perindo, Kejagung periksa 2 direktur perusahaan swasta

Pemeriksaan kepada ketiga saksi terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar. Foto dok. Kejagung.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan dilakukan kepada Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur. Kemudian, pemeriksaan dilakukan kepada Nabil M. Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani.

"Pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai saksi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/9).

Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Renyta Purwaningrum. Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

"Pemeriksaan ketiga saksi terkait dengan pengelolaan keuangan Perum Perindo," ucap Leonard.