Kasus Perindo, Kejagung periksa 3 pejabat internal

Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar. Foto dok. Kejagung.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat internal dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, tiga orang tersebut adalah Aslam Basir selalu Kadiv Perdagangan Perum Perindo, Yusnita Hafnur selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan Abrar selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo 2019.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan ketiganya dibutuhkan untuk menambah alat bukti tambahan dan fakta hukum terkait dugaan korupsi pada Perum Perindo," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/8).

Menurutnya, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ada tersangka dan belum secara pasti ada nilai kerugian negara. "Pemeriksaan ketiganya dilakukan terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo," katanya.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017. Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah.