sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Perindo, Kejagung periksa 3 pejabat internal

Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 30 Agst 2021 20:07 WIB
Kasus Perindo, Kejagung periksa 3 pejabat internal

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat internal dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, tiga orang tersebut adalah Aslam Basir selalu Kadiv Perdagangan Perum Perindo, Yusnita Hafnur selaku Staf Utama Hukum Perum Perindo, dan Abrar selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo 2019.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan ketiganya dibutuhkan untuk menambah alat bukti tambahan dan fakta hukum terkait dugaan korupsi pada Perum Perindo," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/8).

Menurutnya, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ada tersangka dan belum secara pasti ada nilai kerugian negara. "Pemeriksaan ketiganya dilakukan terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo," katanya.

Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017. Perum Perindo menerbitkan Medium Tern Notes (MTN) atau hutang jangka menengah. 

MTN tersebut adalah salah satu upaya untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun, prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN itu Rp200 miliar.

Pencairan dana MTN terbagi menjadi dua pencairan, yaitu pada Agustus 2017 telah cair Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dan jangka waktu tiga tahun atau pada bulan Agustus 2020. 

Pencairan kedua pada Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dan dalam jangka waktu 3 tahun atau Desember 2020. 

Sponsored

Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan. Kemudian, pendapatan Perum Perindo mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada 2016.

Selanjutnya pada 2017 meningkat menjadi Rp603 miliar. Selanjutnya pada 2018 mencapai Rp1 triliun.

Pencapaian itu dilakukan dengan menjalankan seluruh unit kerja sehingga menyebabkan tidak terkontrolnya pengelolaan. Akhirnya, diduga terjadi kemacetan kredit pada mitra usaha meski transaksi masih berjalan.

Berita Lainnya
×
tekid