Kasus Perum Perindo, 3 pihak eksternal diperiksa

Pemeriksaan para saksi kasus Perindo untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan.

Perum perindo/Istimewa.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak eksternal dilakukan kepada Tini Kartini selaku wiraswasta, Artantyo selaku wiraswasta, dan Rakean Ray Ridha Pangestu selaku Direktur CV Sinar Lema.

Seluruhnya diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo. "Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menambahkan, pihaknya belum berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara kasus itu.

Namun, dia memastikan penuntasan kasusnya jadi perhatian. "Itu salah satu yang saya atensi," ucap Supardi.