Kasus robot trading Evotrade segera disidangkan

JPU telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus tersebut.

Ilustrasi Pixabay.

Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap II yang berisikan tersangka dan barang bukti kasus Robot Trading Evotrade telah lengkap atau P21. Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut dalam persidangan di Kota Malang. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tersebut berisi nama lima tersangka yakni AK, D, DES, MS, dan AM. Pelimpahannya telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (26/4). 

"Saat ini berkas untuk tersangka AK, D, DES, MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan proses pelimlahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5). 

Gatot menyebut, masih ada berkas tersangka dan barang bukti dari satu tersangka yang belum rampung. Tersangka tersebut ialah AD. 

Berkat AD, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang turut disita. Barang bukti tersebut seperti Mobil Lexus, Mini Cooper, Lamborghini, Motor Vespa Primavera, Mobil Harley Davidson, yang masing-masing berjumlah satu unit. Ada pula satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan perumahan Orchid Malang, tiga unit hp dan uang tunai di tiga rekening bank dengan total Rp20,9 milyar.