sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus robot trading Evotrade segera disidangkan

JPU telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Mei 2022 15:55 WIB
Kasus robot trading Evotrade segera disidangkan

Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap II yang berisikan tersangka dan barang bukti kasus Robot Trading Evotrade telah lengkap atau P21. Selanjutnya, perkara ini akan berlanjut dalam persidangan di Kota Malang. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas tersebut berisi nama lima tersangka yakni AK, D, DES, MS, dan AM. Pelimpahannya telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (26/4). 

"Saat ini berkas untuk tersangka AK, D, DES, MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan proses pelimlahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5). 

Gatot menyebut, masih ada berkas tersangka dan barang bukti dari satu tersangka yang belum rampung. Tersangka tersebut ialah AD. 

Berkat AD, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang turut disita. Barang bukti tersebut seperti Mobil Lexus, Mini Cooper, Lamborghini, Motor Vespa Primavera, Mobil Harley Davidson, yang masing-masing berjumlah satu unit. Ada pula satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan perumahan Orchid Malang, tiga unit hp dan uang tunai di tiga rekening bank dengan total Rp20,9 milyar. 

"Sedangkan untuk berkas perkara inisial AD masih lama proses pemberkasan karena berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujar Gatot. 

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan akan menyerahkannya ke pengadilan. 

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang disita penyidik, yaitu rekening koran para tersangka, enam unit laptop untuk operasional perusahaan, dan lima unit ponsel. Seluruh barang bukti itu turut dilimpakan ke JPU.

Sponsored

Polisi juga melimpahkan sejumlah aset barang mewah tersangka kepada penyidik, seperti dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar, dan uang tunai Rp100 juta. Kemudian, satu unit rumah atas nama tersangka AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM, dan uang Rp144,9 miliar dari rekening tersangka AD. 

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu. 

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. 

Adapun dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen. 

Bareskrim menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Total ada enam tersangka yang dijerat polisi, salah satunya bos aplikasi Evotrade, Anang Diantoko (AD).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid